Wajib Tahu! Perbedaan SHM, HGB, dan Sertifikat AJB
Saat membeli rumah atau tanah, banyak orang langsung fokus pada harga dan lokasi. Padahal, status legalitas tanah atau bangunan juga sangat penting untuk di pahami. Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat yang umum di temui, yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), dan AJB (Akta Jual Beli).
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan SHM, HGB, dan AJB agar kamu tidak salah langkah saat membeli properti.
Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat tertinggi dan paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia. Pemegang SHM adalah pemilik sah atas tanah atau bangunan secara penuh dan tanpa batas waktu.
Ciri-ciri SHM:
- Hak milik atas tanah berlaku selamanya
- Tidak ada biaya perpanjangan
- Bisa di wariskan dan di jual bebas
- Hanya warga negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki SHM
Kesimpulan: Jika kamu ingin punya properti yang benar-benar milik pribadi dan bebas dari batasan waktu, SHM adalah jenis sertifikat paling ideal.
Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?
HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, biasanya milik negara atau pihak lain. Sertifikat ini memiliki batas waktu tertentu.
Ciri-ciri HGB:
- Masa berlaku maksimal 30 tahun, bisa di perpanjang 20 tahun
- Harus di perpanjang secara aktif oleh pemilik
- Bisa di jual atau di alihkan ke pihak lain
- Dapat di tingkatkan statusnya menjadi SHM (jika memenuhi syarat)
Kesimpulan: HGB umum di gunakan pada properti komersial, apartemen, dan perumahan yang masih di kelola developer. Cocok untuk jangka menengah, tapi perlu waspada terhadap masa berlaku.
Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)?
AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen legal yang membuktikan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli properti. Namun, AJB bukan sertifikat hak atas tanah.
Ciri-ciri AJB:
- Dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat
- Tidak menjamin hak milik sampai sertifikat resmi atas nama pembeli di terbitkan
Kesimpulan: AJB bukan bukti kepemilikan akhir. Jika kamu membeli rumah dan hanya di berikan AJB tanpa proses balik nama ke SHM atau HGB, kamu belum sepenuhnya sah sebagai pemilik.
Tabel Perbandingan SHM, HGB, dan AJB
Jenis Sertifikat | Status Kepemilikan | Masa Berlaku | Bisa Di alihkan | Bisa Di tingkatkan |
---|---|---|---|---|
SHM | Hak milik penuh | Selamanya | Ya | – |
HGB | Hak pakai terbatas | Maks. 30 tahun | Ya | Ya, ke SHM |
AJB | Bukti transaksi jual beli | Tidak berlaku sebagai hak milik | Ya (sebagai dokumen) | Ya, dasar pembuatan SHM/HGB |
Mana yang Harus Di pilih?
- Untuk investasi jangka panjang atau hunian pribadi, pilih properti yang sudah memiliki SHM.
- Jika membeli apartemen atau ruko, biasanya hanya tersedia dalam bentuk HGB, pastikan kamu tahu masa berlakunya dan rencana developer ke depan.
- Hindari hanya memiliki AJB tanpa menindaklanjuti ke proses sertifikasi. AJB hanya langkah awal, bukan bukti kepemilikan resmi.
Tips Membeli Properti Secara Aman
- Periksa jenis sertifikat sebelum membeli rumah atau tanah.
- Cek legalitas sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lewat notaris tepercaya.
- Jangan tergiur harga murah jika hanya ditawarkan AJB, pastikan proses ke SHM atau HGB berjalan.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi dalam proses jual beli properti.
Memahami perbedaan SHM, HGB, dan AJB sangat penting sebelum membeli properti. SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi, HGB adalah hak terbatas yang masih bisa ditingkatkan, sementara AJB hanyalah bukti transaksi jual beli yang belum sah sebagai bukti kepemilikan.
Pastikan kamu tidak hanya mempertimbangkan harga, tapi juga legalitas properti untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Bergabunglah dengan Diskusi