Cara Menghitung NJOP dan Pajak Bumi Bangunan (PBB): Panduan Lengkap untuk Pemilik Properti
Apakah kamu pemilik rumah, tanah, ruko, atau properti lainnya? Jika iya, maka kamu wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Tapi tahukah kamu bagaimana cara menghitung PBB yang harus di bayar?
Kunci utama dalam perhitungan PBB adalah memahami NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP inilah yang menjadi dasar penentuan besarnya pajak yang di kenakan atas properti kamu.
Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari secara lengkap dan praktis:
- Apa itu NJOP?
- Cara menghitung NJOP tanah dan bangunan
- Rumus menghitung PBB
- Contoh perhitungan PBB
- Tips membayar PBB tepat waktu
Apa Itu NJOP?
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata yang di peroleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar di suatu wilayah, dan menjadi dasar dalam perhitungan PBB.
NJOP di tetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setiap tahun dan bisa berbeda-beda tergantung lokasi, zona, dan kondisi properti.
NJOP dibagi menjadi tiga komponen:
- NJOP Tanah
- NJOP Bangunan
- Total NJOP = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
๐ Catatan: NJOP bukan harga pasar rumah, tapi nilai yang di tetapkan pemerintah sebagai acuan pajak.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
PBB adalah pajak tahunan yang di kenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, baik rumah tinggal, apartemen, tanah kosong, hingga bangunan komersial.
PBB wajib di bayar oleh pemilik properti dan memiliki jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus (bisa berbeda di tiap daerah).
Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan
Perhitungan NJOP biasanya sudah tersedia di SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), namun kamu bisa menghitung sendiri dengan rumus berikut:
๐น 1. NJOP Tanah
NJOP Tanah = Luas Tanah (mยฒ) ร NJOP per mยฒ dari Pemda
Contoh:
- Luas tanah = 100 mยฒ
- NJOP tanah per mยฒ = Rp1.000.000
๐ NJOP Tanah = 100 ร Rp1.000.000 = Rp100.000.000
๐น 2. NJOP Bangunan
NJOP Bangunan = Luas Bangunan (mยฒ) ร NJOP bangunan per mยฒ dari Pemda
Contoh:
- Luas bangunan = 80 mยฒ
- NJOP bangunan per mยฒ = Rp1.500.000
๐ NJOP Bangunan = 80 ร Rp1.500.000 = Rp120.000.000
๐น 3. Total NJOP
Total NJOP = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
๐ Total NJOP = Rp100.000.000 + Rp120.000.000 = Rp220.000.000
Cara Menghitung PBB
Setelah mendapatkan NJOP, langkah berikutnya adalah menghitung PBB yang harus dibayar. Gunakan rumus berikut:
๐ก Rumus PBB:
PBB = (NJOP – NJOPTKP) ร Tarif Pajak
Keterangan:
- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
- NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (di tentukan Pemda, contoh umumnya Rp12.000.000)
- Tarif Pajak: 0,1% (untuk rumah tinggal, ruko, dll.)
Contoh Perhitungan PBB
Misalnya:
- NJOP = Rp220.000.000
- NJOPTKP = Rp12.000.000
- Tarif = 0,1%
1. Hitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJKP = NJOP – NJOPTKP
๐ NJKP = Rp220.000.000 – Rp12.000.000 = Rp208.000.000
2. Hitung PBB
PBB = 0,1% ร NJKP
๐ PBB = 0,1% ร Rp208.000.000 = Rp208.000
Jadi, PBB yang harus di bayar adalah Rp208.000 per tahun.
Cara Mengetahui NJOP dan PBB Properti Anda
1. Melalui SPPT PBB
Surat tahunan ini di kirim ke alamat rumah setiap awal tahun. Di dalamnya tercantum:
- NJOP tanah dan bangunan
- NJOPTKP
- Besarnya PBB yang harus di bayar
- Nomor Objek Pajak (NOP)
2. Melalui Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Kamu bisa minta bantuan staf kelurahan untuk melihat NJOP di daerahmu.
3. Melalui Website Resmi Pemda atau Aplikasi Pajak
Banyak pemerintah kota/kabupaten menyediakan layanan cek PBB dan NJOP online, misalnya:
- DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id
- Surabaya: https://pbb.pemkomedan.go.id
Cara Membayar PBB
Kamu bisa membayar PBB dengan mudah melalui:
โ
Kantor Pos
โ
Bank BUMN (Bank Mandiri, BRI, BNI)
โ
Marketplace (Tokopedia, Bukalapak, Shopee)
โ
Aplikasi pajak daerah atau mobile banking
๐ Pastikan kamu menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang benar saat pembayaran.
Sanksi Jika Tidak Membayar PBB
Jika kamu terlambat atau tidak membayar PBB, maka akan di kenakan:
- Denda keterlambatan 2% per bulan, maksimal 48%
- Penagihan oleh pemerintah
- Properti tidak bisa di jual atau di urus legalitasnya
- Dalam jangka panjang, bisa berujung pada penyitaan aset (jika tidak di bayar dalam waktu lama)
Kesimpulan
Memahami cara menghitung NJOP dan PBB adalah bagian penting dalam kepemilikan properti yang bertanggung jawab. Dengan tahu cara menghitung dan membayar PBB, kamu bisa menghindari denda, menjaga legalitas rumah, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
๐ Ringkasan Cepat:
- NJOP = Luas tanah x NJOP per meter + Luas bangunan x NJOP bangunan
- PBB = (NJOP – NJOPTKP) x 0,1%
- Gunakan SPPT PBB atau situs resmi Pemda untuk cek dan bayar PBB
VICKY 085693007099 Viniela Property
Jual Beli Sewa Lebih Cepat dan Mudah Tanpa Ribet
olx.co.id/profile/57841434
instagram.com/vinielaproperty
tiktok.com/@vinielaproperty
https://youtube.com/@VinielaProperty
Bergabunglah dengan Diskusi