Cara Mengetahui Legalitas Rumah Sebelum Membeli: Panduan Penting untuk Pembeli Properti
Membeli rumah adalah keputusan besar yang melibatkan dana besar dan komitmen jangka panjang. Tapi sayangnya, masih banyak orang yang terjebak kasus penipuan atau sengketa karena kurang teliti dalam memeriksa legalitas rumah sebelum membeli.
Legalitas rumah bukan sekadar sertifikat. Ada banyak aspek hukum lain yang perlu di periksa agar Anda sebagai pembeli tidak di rugikan di kemudian hari.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan praktis cara mengetahui legalitas rumah sebelum membeli, agar proses transaksi aman, sah, dan bebas masalah.
Mengapa Legalitas Rumah Itu Penting?
âś… Melindungi Anda dari penipuan atau jual beli ilegal
âś… Memastikan bahwa rumah bisa di miliki sepenuhnya dan di wariskan
âś… Memudahkan proses pengurusan KPR, balik nama, dan IMB
âś… Menjamin tidak ada sengketa atau sengkalan pihak lain atas tanah
1. Cek Jenis Sertifikat Rumah
Langkah pertama adalah mengetahui jenis sertifikat rumah atau tanah yang akan Anda beli. Berikut jenis-jenis sertifikat yang umum di temukan:
🔹 Sertifikat Hak Milik (SHM)
Ini adalah sertifikat tertinggi dan paling aman. Memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.
🔹 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat ini hanya memberikan hak guna bangunan selama jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun, bisa di perpanjang). Umum di pakai untuk properti non-pribadi atau apartemen.
🔹 Girik, Petok D, atau AJB (Akta Jual Beli)
Dokumen seperti ini bukan bukti kepemilikan sah menurut hukum. Harus di tingkatkan menjadi SHM agar aman.
âś… Rekomendasi: Pilih rumah yang sudah bersertifikat SHM. Jika SHGB, pastikan bisa di tingkatkan menjadi SHM.
2. Cek Keaslian Sertifikat di Kantor BPN
Setelah menerima fotokopi sertifikat, lakukan pemeriksaan keaslian di BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Langkah-langkahnya:
- Bawa fotokopi sertifikat dan identitas diri
- Datang langsung ke kantor BPN atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku
- Ajukan permohonan pengecekan sertifikat
- Anda akan mendapatkan informasi apakah sertifikat itu asli, tidak bermasalah, dan belum di jaminkan di bank
📌 Tips: Jangan hanya percaya pada fotokopi sertifikat dari penjual. Selalu verifikasi ke BPN untuk menghindari sertifikat ganda atau palsu.
3. Pastikan Nama di Sertifikat Sesuai dengan Penjual
Jika rumah tersebut bukan milik pribadi penjual (misalnya, milik orang tuanya atau masih atas nama pihak lain), pastikan penjual memiliki kuasa hukum yang sah atau akta waris.
Dokumen pendukung yang perlu Anda minta:
- Fotokopi KTP penjual dan pasangan
- Akta Jual Beli (jika sebelumnya di beli dari pihak lain)
- Surat kuasa menjual (jika di wakilkan)
- Surat waris dari notaris (jika rumah warisan)
4. Periksa IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini di gantikan oleh PBG. Legalitas ini menunjukkan bahwa bangunan di bangun sesuai aturan dan tata ruang pemerintah.
Risiko membeli rumah tanpa IMB/PBG:
- Bisa di bongkar oleh pemerintah
- Sulit mengurus balik nama
- Tidak bisa di agunkan ke bank untuk KPR
🔍 Pastikan penjual menunjukkan dokumen IMB/PBG asli. Cek juga apakah bangunan sesuai dengan izin (misalnya jumlah lantai atau fungsi bangunan).
5. Cek Status Pajak dan PBB
Pastikan rumah tidak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anda bisa minta bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
Kenapa penting? Karena saat balik nama, semua pajak dan biaya harus dalam kondisi lunas. Tunggakan akan jadi beban pembeli jika tidak di cek sebelumnya.
6. Telusuri Status Tanah: Sengketa, Zona Rawan, atau Jalan Proyek
Jangan hanya puas dengan melihat rumahnya saja. Periksa status tanah:
- Apakah tanah sedang dalam sengketa hukum?
- Apakah masuk zona proyek jalan tol, rel, atau area rawan banjir?
- Apakah tanah itu tanah wakaf, hibah, atau tanah negara?
Cara mengecek:
- Tanyakan langsung ke RT/RW, kelurahan, atau kecamatan
- Cek situs BPN atau dinas tata kota setempat
- Gunakan layanan notaris/PPAT profesional untuk validasi data
7. Gunakan Jasa Notaris dan PPAT Terpercaya
Transaksi jual beli rumah harus dilakukan lewat notaris/PPAT resmi. Jangan tergiur melakukan transaksi bawah tangan hanya karena harga lebih murah.
Peran notaris/PPAT:
- Mengecek keabsahan sertifikat
- Menyusun dan mengesahkan akta jual beli
- Mengurus balik nama dan pajak-pajak properti
- Menjamin transaksi berlangsung sah secara hukum
âś… Pilih notaris yang independen (bukan hanya dari pihak penjual) agar Anda terlindungi sebagai pembeli.
Kesimpulan
Mengecek legalitas rumah sebelum membeli adalah langkah wajib yang tidak boleh di lewatkan. Jangan terburu-buru tergiur harga murah atau lokasi strategis tanpa memastikan status hukumnya.
Dengan mengikuti cara mengetahui legalitas rumah sebelum membeli di atas, Anda bisa:
- Terhindar dari masalah hukum
- Memastikan proses jual beli berjalan aman dan sah
- Mendapatkan properti yang benar-benar bisa di miliki dan di wariskan
VICKY 085693007099 Viniela Property
Jual Beli Sewa Lebih Cepat dan Mudah Tanpa Ribet
olx.co.id/profile/57841434
instagram.com/vinielaproperty
tiktok.com/@vinielaproperty
https://youtube.com/@VinielaProperty
Bergabunglah dengan Diskusi