Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen?

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen? Panduan Lengkap untuk Pemilik Unit

Memiliki apartemen bukan hanya soal investasi atau tempat tinggal, tetapi juga berkaitan dengan berbagai hak dan kewajiban hukum yang melekat pada pemilik unit. Memahami hal ini sangat penting, baik bagi pemilik baru maupun yang sudah lama memiliki unit, agar tidak melanggar peraturan dan dapat menikmati hak-haknya secara maksimal.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan jelas tentang hak dan kewajiban pemilik apartemen berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.


Hak Pemilik Apartemen

Sebagai pemilik sah unit apartemen, Anda memiliki sejumlah hak yang di lindungi oleh hukum, terutama yang di atur dalam Undang-Undang Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun). Berikut ini beberapa hak utamanya:

1. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Pemilik memiliki sertifikat hak milik atas unit apartemen, yang di kenal dengan SHMSRS. Sertifikat ini memberikan hak penuh atas penggunaan unit secara pribadi dan eksklusif.

2. Hak atas Bagian Bersama

Selain unit pribadi, pemilik juga berhak menggunakan bagian bersama seperti lorong, lift, taman, kolam renang, tempat parkir, dan fasilitas lainnya sesuai peraturan pengelola.

3. Hak Suara dalam Rapat Penghuni

Setiap pemilik unit memiliki hak suara dalam rapat umum penghuni (RUPS) atau rapat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Hak ini penting dalam pengambilan keputusan tentang pengelolaan apartemen.

4. Hak Menyewakan atau Menjual

Anda bebas untuk menyewakan atau menjual unit apartemen kepada pihak lain, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam PPPSRS.

5. Hak Privasi dan Keamanan

Pemilik berhak mendapatkan privasi dan keamanan dalam menggunakan unit, serta di lindungi dari gangguan yang tidak sah dari penghuni lain atau pengelola.


Kewajiban Pemilik Apartemen

Selain hak, pemilik apartemen juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi demi kenyamanan bersama dan keberlangsungan lingkungan hunian vertikal. Berikut ini adalah kewajiban utama yang perlu diketahui:

1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)

Setiap pemilik wajib membayar iuran bulanan yang digunakan untuk biaya operasional apartemen, seperti listrik area umum, kebersihan, keamanan, dan perawatan fasilitas.

2. Mematuhi Aturan PPPSRS

Pemilik harus mematuhi peraturan yang telah di sepakati dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni. Ini termasuk aturan penggunaan fasilitas, kebijakan hewan peliharaan, kebersihan, dan lainnya.

3. Menjaga Ketertiban dan Kebersihan

Pemilik berkewajiban menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekitar. Misalnya, tidak membuat kebisingan berlebihan atau membuang sampah sembarangan.

4. Mengurus Legalitas dan Pajak Properti

Pemilik harus memastikan bahwa dokumen legal properti lengkap dan aktif, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan.

5. Tidak Mengubah Fungsi Unit Tanpa Izin

Pemilik tidak boleh mengubah fungsi unit secara sepihak, misalnya dari tempat tinggal menjadi kantor atau tempat usaha, tanpa persetujuan PPPSRS atau pihak berwenang.


Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Ini

Dengan memahami hak dan kewajiban pemilik apartemen, Anda dapat:

  • Menghindari konflik dengan pengelola atau penghuni lain
  • Melindungi aset properti Anda secara hukum
  • Berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman dan tertib
  • Menjadi anggota aktif dalam pengelolaan kawasan apartemen

Kesimpulan

Hak dan kewajiban pemilik apartemen adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Hak memberikan Anda kendali atas properti yang di miliki, sedangkan kewajiban menjaga kenyamanan bersama dalam komunitas vertikal.

Jika Anda adalah pemilik atau calon pemilik apartemen, pastikan Anda memahami poin-poin penting dalam artikel ini. Jangan ragu untuk bergabung aktif dalam organisasi PPPSRS dan mengikuti perkembangan peraturan terbaru.

VICKY 085693007099 Viniela Property
Jual Beli Sewa Lebih Cepat dan Mudah Tanpa Ribet

olx.co.id/profile/57841434
instagram.com/vinielaproperty
tiktok.com/@vinielaproperty
https://youtube.com/@VinielaProperty

Bergabunglah dengan Diskusi