Apa Itu Sertifikat Hak Milik dan Bagaimana Mengurusnya? Panduan Lengkap untuk Pemilik Properti
Memiliki properti seperti rumah atau tanah bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga soal legalitas yang sah di mata hukum. Salah satu bentuk legalitas tertinggi dalam kepemilikan tanah di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, tidak semua orang memahami dengan benar apa itu SHM, apa keuntungannya, dan bagaimana cara mengurusnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari definisi SHM, perbedaannya dengan jenis sertifikat lain, hingga panduan mengurusnya baik untuk tanah kosong, warisan, maupun peningkatan dari HGB.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan paling kuat dan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Berbeda dengan sertifikat lainnya, SHM tidak memiliki batas waktu dan tidak perlu diperpanjang. SHM juga bisa diwariskan, dijual, diagunkan ke bank, atau disewakan.
Ciri-ciri Sertifikat Hak Milik:
- Kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu
- Hanya untuk WNI
- Bisa diwariskan dan diperjualbelikan
- Tidak perlu membayar biaya perpanjangan atau sewa kepada negara
Keunggulan Sertifikat Hak Milik
- Status kepemilikan paling kuat secara hukum
SHM memberikan kekuasaan penuh atas tanah kepada pemiliknya, tidak terbatas waktu, dan tidak mudah diganggu gugat. - Fleksibel dalam penggunaan
Tanah dengan SHM dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti rumah tinggal, pertanian, investasi, atau disewakan. - Memudahkan transaksi properti
Proses jual beli, agunan, atau pengurusan KPR akan jauh lebih mudah jika properti memiliki SHM. - Meningkatkan nilai properti
Properti dengan SHM cenderung memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan properti dengan status sertifikat lainnya.
Perbedaan SHM dengan Jenis Sertifikat Lain
| Jenis Sertifikat | Batas Waktu | Pemilik yang Diperbolehkan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| SHM | Seumur hidup | WNI | Kepemilikan tertinggi |
| HGB | 30 tahun, dapat diperpanjang | WNI dan Badan Usaha | Hak untuk membangun di atas tanah negara |
| HP | 25 tahun, dapat diperpanjang | WNI, WNA, atau Badan Hukum | Hak pakai tanah untuk keperluan tertentu |
| AJB, Girik | Tidak diakui sebagai hak milik | – | Harus ditingkatkan menjadi SHM |
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Terdapat dua kondisi umum saat mengurus SHM:
- Mengurus SHM dari tanah warisan, hibah, atau tanah girik
- Meningkatkan status sertifikat dari HGB ke SHM
1. Mengurus SHM dari Tanah Warisan atau Girik
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat bukti kepemilikan awal (girik, letter C, atau surat warisan/hibah)
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- Surat keterangan tidak dalam sengketa
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan
Langkah-langkah:
- Datang ke kantor BPN setempat dengan membawa semua dokumen
- Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi tanah
- BPN akan mengumumkan data tanah selama 30 hari
- Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, proses akan dilanjutkan
- SHM diterbitkan oleh BPN dan diserahkan kepada pemilik
2. Mengurus Peningkatan dari HGB ke SHM
Persyaratan Dokumen:
- Sertifikat HGB asli
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat permohonan peningkatan hak
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti lunas PBB
- Surat keterangan tidak sengketa
Langkah-langkah:
- Datangi kantor BPN dan ajukan permohonan peningkatan HGB ke SHM
- Lakukan pembayaran biaya administrasi dan BPHTB (jika ada)
- Proses verifikasi dan pengukuran oleh petugas
- Setelah disetujui, sertifikat baru (SHM) akan diterbitkan menggantikan HGB
Estimasi Biaya Mengurus SHM
Biaya bisa bervariasi tergantung luas tanah dan daerah. Berikut estimasi umum:
| Jenis Biaya | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Pendaftaran | Rp50.000 – Rp100.000 |
| Pengukuran tanah | Rp100.000 – Rp1.000.000 |
| Pemeriksaan tanah | Rp250.000 – Rp1.000.000 |
| Penerbitan sertifikat | Rp200.000 – Rp500.000 |
| Total Biaya | Sekitar Rp1 juta – Rp3 juta |
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, maka akan ada tambahan biaya profesional sesuai kesepakatan.
Tips Mengurus SHM dengan Lancar
- Siapkan dokumen secara lengkap, baik salinan maupun aslinya
- Gunakan jasa notaris atau PPAT berpengalaman jika tidak ingin ribet
- Pastikan tanah tidak sedang dalam sengketa
- Pantau proses di BPN secara berkala
- Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima
Kesimpulan
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan memberikan perlindungan hukum penuh kepada pemiliknya. Memiliki SHM sangat penting untuk menghindari sengketa, memudahkan transaksi, dan meningkatkan nilai properti.
Proses pengurusannya memang membutuhkan waktu dan dokumen yang lengkap, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar. Jika saat ini properti Anda belum memiliki SHM, sebaiknya segera diurus atau ditingkatkan statusnya agar legalitasnya terjamin.
VICKY 085693007099 Viniela Property
Jual Beli Sewa Lebih Cepat dan Mudah Tanpa Ribet
olx.co.id/profile/57841434
instagram.com/vinielaproperty
tiktok.com/@vinielaproperty
https://youtube.com/@VinielaProperty
Bergabunglah dengan Diskusi